Selasa, 21 Desember 2010

KELUARGA SAKINAH

            Untuk mewujudkan keluarga sakinah tidaklah semudah teori - materi yang disampaikan para pakar dalam sosialisasi keluarga sakinah. Setelah mengikuti sosialisasi keluarga sakinah pada tanggal 8 -11 November 2010 di Hotel Muria Jl. Cipto Semarang, saya mencoba menggaris bawahi beberapa faktor penting dalam mencapai keluarga sakinah.
1.      MASA PRA NIKAH
Masa Pra nikah, masa perkenalan, masa pendekatan atau lebih dikenal dengan masa pacaran adalah masa dimana seorang wanita atau pria harus mengetahui tentang siapa pasangan dia sebenarnya. Disini dibutuhkan kecerdasan dan feeling yang tajam, tidak main-main, dalam arti tidak hanya cinta/ bergetar saat didekatnya tetapi lebih pada komunikasi atau mempunyai visi dan misi yang sama, dan perlukah melihat bibit bebet dan bobot atau sekufu.
Sesorang harus selektif  tidak asal pilih karena keterpaksaan, terdesaknya waktu, usia atau karena malu sudah kadung pacaran lama. Dan benar-benar disadari bahwa pilihannya tersebut adalah pilihan yang terbaik untuknya sehingga pada masanya nanti dia akan bertanggung jawab atas pilihanya tersebut. Kalau masih ragu segera ambil keputusan mumpung belum menikah. Kenapa KUA memberi waktu 10 hari sebelum tanggal pernikahan harus sudah didaftarkan? Salah satunya untuk memberi kesempatan kepada kedua calon mempelai berpikir ulang tentang pernikahannya nanti.

2.      MASA PERNIKAHAN
Setelah sesorang telah resmi menjadi suami/isteri maka sejak saat itu awal pelaksanaan sebuah komitmen dari sepasang suami istri. Apakah akan mewujudkan keluarga sakinah ( tentram ) ? Setidaknya ada 6  faktor untuk mewujudkannya.
1.      Dalam keluarga ada Mawaddah dan Rahmah
Mawaddah adalah jenis cinta yang membara, yang menggebu-gebu. Sedangkan Rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan melindungi yang dicintai.
2.      Hubungan suami istri “ baik ”
Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna ( QS. Al Baqarah : 187 ) Fungsi pakaian setidaknya ada 3 yaitu menutup aurat, melindungi dari panas dan dingin. serta sebagai perhiasan.
Hubungan dalam arti khusus , suami istri harus
-          Saling Membutuhkan
-          Saling Terbuka ( komunikasi ) tentang keinginannya ( lihat Kesehatan Reproduksi)
Hubungan dalam arti luas. Suami istri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut ( ma’ruf), tidak asal benar dan haq.
Wa’a syiruhunna bil ma’ruf (QS. An Nisa : 19 ). Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul/gaya hidup dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma’ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami istri yang berasal dari kultur yang jauh berbeda.
Nabi bersabda  “Apabila Allah SWT menghendaki keluarga itu baik, maka :
a.      Allah menjadikan mereka mendalami agama.
b.      Yang muda menghormati yang tua (sebaliknya yang tua menyayangi yang muda )
Lihat Kekerasan Dalam Rumah Tangga  UU NO. 23 TH.2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  pasal 1 ayat 1 ”Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, akibatnya : timbul kesengsaraan atau penderitaan :
-          Fisik
-          Psikologis
-          Seksual
-          Dan atau Penelantaran Rumah Tangga termasuk ancaman untuk melakukan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
c.       Memperoleh rizki yang cukup
d.      Sederhana dalam membelanjakan rizki (manajemen ekonomi, lihat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga)
e.      Allah menampakkan aib (kesalahan)nya kemudian mereka bertaubat.  
Apabila Allah menghendaki keluarga itu lain ( tidak baik ) maka allah meninggalkannya dalam kesesatan” ( Hadits riwayat ad Dailami dari anas bin Malik  ).

3.      Suami istri yang Setia, Shalih dan shalihah
4.      Anak-anak yang berbakti pada orangtua dan sukses dalam pendidikannya     (lihat dr.Ismed Yusuf)
5.      Terpenuhinya kebutuhan ekonomi
Rizki yang diperoleh di negaranya sendiri
Balik Deso Mbangun Deso lihat Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

6.      Lingkungan sosial yang sehat


By Faiqoh, S.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar