1. Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah /kelompok sasaran
Kegiatannya menghimpun atau mengumpulkan data oleh penyuluh agama dengan menggunakan instrument pengumpulan data, formulir-formulir, blanko-blanko isian dan daftar pertanyaan yang berisi semua bahan berupa data/informasi tentang data potensi wilayah/kelompok yang berkaitan dengan data pembinaan kehidupan beragama dan pembangunan yang ada dalam suatu wilayah atau kelompok sasaran.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 6 kali atau setiap 2 bulan sekali data tersebut diperbaiki. Volume 6 kali per tahun apabila seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan berdasarkan wilayah binaan, tetapi bila seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan kelompok binaan maka volume pengumpulan data didasarkan atas jumlah kelompok binaan.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah formulir-formulir, blanko-blanko yang telah di isi atau daftar-daftar pertanyaan yang telah dijawab oleh responden yang dihimpun dalam satu paket.
2. Menyusun rencana kerja operasional
Point kegiatan ini adalah menyusun Term of Reference (TOR) yang bersifat penjabaran setiap kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja (program kerja) tahunan sehingga tergambar secara jelas tujuan, sasaran, waktu, pelaksanaan dan pokok-pokok materi serta teknis pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan yang akan dilakukan untuk suatu kelompok sasaran/binaan yang ada.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 12 kali/ setiap bulan sekali. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah asli/ foto copy naskah rencana kerja operasional sejumlah yang dibuat.
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan dan penyuluhan
Adalah kegiatan menghimpun dan mempelajari bahan-bahan bimbingan atau penyuluhan dari kitab suci, hadits, buku keagaman dan kebijakan pemerintah untuk melengkapi penyusunan materi.
Kegiatan dilakukan minimal 1 tahun 18 kali. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah adalah resume atau kompilasi pokok-pokok materi dan sumber-sumber materi
4. Menyusun konsep tertulis materi BP dalam bentuk naskah
Kegiatan ini terdiri dari penyusunan materi tertulis yang akan dipergunakan untuk bahan pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan dengan topic, sistematika tertentu dan dibuat dalam bentuk naskah ketikan 1,5 spasi dengan jumlah halaman minimal 10 halaman kertas folio.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 48 kali atau setiap bulan 4 naskah. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah asli / foto copy sejumlah naskah materi yang telah dibuat.
5. Menyusun konsep materi BP dalam bentuk poster
Adalah kegiatan penyusunan materi dituangkan dalam poster atau spanduk berdasarkan desain materi dan bahan yang berhasil dihimpun.
Kegiatan ini tidak mengikat, artinya boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah naskah konsep materi.
6. Melaksanakan BP melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
Adalah kegiatan pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan yang dialakukan dalam suatu pertemuan saling berhadapan antara penyuluh agama dengan kelompok binaan/ kelompok sasaran masyarakat umum yang berada di pedesaan.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 208 kali / 4 kali seminggu. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan bimbingan penyuluhan, bukti fisiknya dapat berupa surat keterangan dari penyelenggara atau dafatar kehadiran penyuluh yang dibuat secara keseluruhan selama 1 bulan atau 1 tahun dengan mencantumkan bulan, hari, tanggal, dan jam pelaksanaan bimbingan penyuluhan.
7. Melaksanakan BP melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
Adalah kegiatan pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan yang dialakukan secara lisan ataupun dengan gerakan yang dilakukan dalam suatu pertunjukan di mana seorang penyuluh agama bertindak sebagai salah satu pemain/ pemegang peran.
Kegiatan ini sifatnya tidak mengikat, artinya boleh dilakukan boleh tidak. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah surat keterangan dari penyelenggara pertunjukan atau sutradara yang bertanggungjawab atas pentas pertunjukan tersebut.
8. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan BP
Adalah kegiatan penyusunan dan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan atau penyuluhan yang dilakukan secara tatap muka, yang meliputi antara lain, lokasi pelaksanaan, tema, jumlah peserta, peralatan yang digunakan, masalah yang ada, dan lain-lain yang dilaksanakan setiap minggu sekali.
Kegiatan ini dilakukan minimal setiap tahun 52 kali atau setiap minggu 1 laporan. Apabila mempunyai 5 kelompok binaan tetap dan setiap kelompok binaan dilaksanakan 1 minggu sekali maka jumlah laporan mingguannya menjadi 5 laporan, sehingga dalam 1 tahun menjadi 5 x 4 x 12 = 240 laporan mingguan.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah setiap laporan mingguan yang dibuat.
9. Melaksanakan konsultasi secara perorangan
Adalah kegiatan pemberian infoprmasi, penjelasan, jalan keluar pemecahan terhadap suatu persoalan yang dihadapi oleh perorangan yang secara tegas memohon bantuan kepada penyuluh agama. Materi konsultasi berkaitan dengan keagamaan. Konsultasi bisa dilakukan di tempat manapun dan tidak menjadi keharusan bertempat di kantor.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 12 kali atau setiap bulan 1 kali. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah formulir permohonan konsultasi yang ditandatangani oleh pemohon
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok
Adalah kegiatan pemberian informasi, penjelasan dan jalan keluar yang dilakukan penyuluh agama terhadap kelompok masyarakat yang secara tegas meminta jasa konsultasi dalam rangka memecahkan suatu persoalan di bidang keagamaan atau pembangunan melalui bahasa agama.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 12 kali. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah bukti fisik bahan yang dijadikan sebagai dasaar penilaian adalah formulir permohonan konsultasi yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok.
11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
Adalah kegiatan penyusunan dan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan melalui proses konsultasi, meliputi : jumlah sasaran/jumlah peserta, frekuensi, masalah yang dipecahkan, langkah pemecahan yang disampaikan serta hasilnya.
Kegiatan dilakukan sesuai dengan ada tidaknya pelaksanaan konsultasi. Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah laporan yang dibuat perminggunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar